Selamat datang di Aliansi Warnet Kapuas
.:PESAN: Menghindari hack id game online pada saat pengisian G-cash yang masuk ke blogspot pihak tidak bertanggung jawab, ada baiknya untuk keamanan login via link dropdown yang sudah disediakan di bawah ini, link tersebut langsung menuju ke website penyedia game online (Gemscool, Lytogame dan Netmarble) | PERINGATAN: Hati hati terhadap web blog yang mengatasnamakan gemscool, karena pada pencarian google tidak ditemukan web asli gemscool.com:.

PSU Pemilukada Kab. Kapuas, Para Saksi Sampaikan Praktik Politik Uang dan Intimidasi oleh Pemohon 27 Pebruari 2013

Kamis, 28 Februari 20130 Komentar

Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kab. Kapuas terus bergulir usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada 23 Januari 2013 lalu. Hari ini, Rabu (27/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara No. 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 itu di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung MK. Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan para saksi dari Pihak Terkait. Para saksi Pihak Terkait yang bersongkok putih menyampaikan adanya praktik politik uang dan intimidasi yang dilakukan Pasangan No. Urut 1.

Sebelum memulai sidang, Ketua Panel Hakim Harjono mengesahkan 121 bukti tertulis yang diajukan Pihak Terkait. “Bukti dari Pihak Terkait, PTb1 sampai PTb121 saya sahkan,” ujar Harjono yang didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim sebagai anggota panel hakim.
Pihak Terkait pada persidangan kali ini menghadirkan kurang lebih 35 orang saksi. Namun, panel hakim hanya mengizinkan 15 orang saksi yang dapat menyampaikan keterangannya. Saksi Pihak Terkait yang pertama, yaitu Sukarlan yang juga menjadi Tim Advokasi Pasangan Calon No. Urut 3 (Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden/ Pihak Terkait), menyampaikan bersama seorang warga yang mendapat uang dari Tim Pasangan No. Urut 1 (Ben Brahim S Bahat-Muhajirin/ Pemohon) telah melaporkan praktik politik uang itu kepada Panwaslu. Namun, sampai saat ini Sukarlan mengaku tidak mengetahui kelanjutan dari laporannya tersebut.
Warga yang melaporkan praktik politik uang yang dilakukan Pemohon bersama Sukarlan juga hadir dalam persidangan hari ini untuk memberikan kesaksian sebagai saksi Pihak Terkait, yaitu Mustopa. Ia bersama Bapak dan Ibunya hadir untuk memberikan kesaksian bahwa Ismail, Tim Sukses Pasangan No. Urut 1 datang ke rumah mereka pada tanggal 28 Desember 2012 dengan meminta ketiganya untuk menandatangani surat pernyataan mendukung pasangan no. urut 1. Usai menandatangani pernyataan tersebut, Mustopa dan Bapak Ibunya diberikan uang masing-masing sebesar 50 ribu rupiah. “Ismail bilang jangan lupan pilih kami no urut 1,” ujar Musdar, Bapak Mustopa.
Intimidasi
Selain menerangkan tentang adanya praktik politik uang yang dilakukan tim sukses pasangan no. urut 1, para saksi Pihak Terkait juga menyampaikan adanya intimidasi yang dilakukan tim sukses Pemohon.  
Waluyo, Saksi Pihak Terkait menyampaikan pada Rabu (26/12/2012) ia didatangi oleh Tim Sukses No.  Urut 1 bernama Anang. Waluyo mengatakan Anang datang ke rumahnya untuk meminta Waluto memilih pasangan calon no. urut 1 saat PSU digelar tanggal 23 Januari 2013. Selain meminta Waluyo mencoblos pasangan no. urut 1, Anang juga mengancam Waluyo bila tidak memilih no. urut 1 akan didatangi Pansus (Pasukan Khusus) Dayak. “Anang memaksa saya, tapi dia tidak kasih uang,” ungkap Waluyo.
Hal yang sama juga diungkapkan Yusran. Satu minggu sebelum PSU digelar, Yusran didatangi Anang yang memintanya untuk mencoblos no. urut 1. “Anang datang ke rumah saya mengajak memilih pasangan nomor urut 1. Kalau tidak, pasukan Dayak akan datang ke rumah saya,” tutur Yusran menjelaskan intimidasi yang dialaminya.
Usai mendengar kesaksian Para Saksi Pihak Terkait, Ketua Panel Hakim Harjono menyampaikan sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (28/2) pukul 15.30 WIB dengan agenda mendengar keterangan para saksi Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.idhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8160#.US8hRFn89qw


Dokumen Sidang Dapat Di Unduh di Link Berikut
Share this article :

Posting Komentar

 
Support by AmatOke | Lucky Market
Hak Cipta © 2011. Aliansi Warnet Kapuas
Template Created by Creating Website
Modify by CaraGampang.Com